AJI Temukan Temukan Gaji Jurnalis di Bawah UMK



Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memiliki 29 cabang (AJI Kota) di Indonesia masih menemukan jurnalis yang digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Hari Buruh se-Dunia (Mayday) pada 1 Mei 2011.

“Pasal 185 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah nilai UMK dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta dan atau sanksi pidana penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi, dalam rilis yang diterima ANTARA Jawa Timur, Minggu.

Menurut dia, survei AJI di 16 kota pada Desember 2010-pertengahan Januari 2011 masih menemukan fakta adanya media yang menggaji jurnalis di bawah angka UMK, bahkan ada media yang tidak memberikan gaji sama sekali.

“Media semacam ini umumnya menyuruh jurnalisnya untuk mencari ‘gaji’ sendiri dengan berbagai macam cara, mulai mencari iklan, menjadi tenaga pemasaran, hingga menghalalkan untuk menerima pemberian atau imbalan dari narasumber,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia, Rach Alida Bahaweres, mengatakan AJI juga masih menemukan adanya jurnalis perempuan yang memperoleh upah lebih kecil dibandingkan dengan jurnalis laki-laki.

Padahal, katanya, jika merujuk pada Deklarasi Hak Manusia yang dicanangkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak yang sama.“Itu berarti tak ada perbedaan jenis kelamin dalam perolehan kesejahteraan,” katanya.

Di beberapa perusahaan media, ada jurnalis perempuan yang tidak memperoleh penggantian biaya persalinan. Ada anggapan bahwa kantor suami yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya persalinan tersebut.
“Padahal, tak semua kantor memberikan penggantian secara penuh atas biaya persalinan,” kata Alida.
Winuranto Adhi menambahkan AJI juga masih menemukan media yang tidak memberikan fasilitas asuransi bagi jurnalisnya.

“Tiadanya asuransi akan membuat jurnalis dan juga keluarganya tidak mendapatkan perlindungan secara sosial maupun finansial,” katanya. Oleh karena itu, AJI juga menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu dalam serikat pekerja media yang kuat dan independen.
“Untuk menyuarakan tuntutan tersebut, cabang-cabang AJI di berbagai kota akan melakukannya dengan sejumlah cara, seperti dari menggelar aksi bersama kelompok buruh lain yang juga merayakan Hari Buruh Sedunia; menggelar diskusi atau talkshow; serta melakukan konferensi pers dan membuat pernyataan sikap,” katanya.
Ia menilai serikat pekerja media itu penting karena masalah krusial jurnalis, selain kesejahteraan, adalah tingginya kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat Dewan Pers mencapai 66 kasus pada tahun lalu (2010).
“Dalam catatan AJI Indonesia, kekerasan jurnalis meliputi perusakan kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, demonstrasi dan pengerahan massa, serta pembunuhan,” katanya.
Ironisnya, kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nezar Patria, hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang berhasil diusut secara tuntas.
Contohnya, kasus kematian jurnalis Adriansyah Qomar Wibisono Matrais di Merauke dan Alfret Mirulewan, pemimpin redaksi Mingguan Pelangi, di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya belum mampu diungkap.
“Publik justru dikejutkan dengan putusan majelis hakimPengadilan Negeri Tual, 9 Maret lalu, yang membebaskan ketiga terdakwa atas kasus tewasnya Ridwan Salamun, kontributor Sun TV di Tual,” katanya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga belum mampu mengungkap pelaku penusukan terhadap Banjir Ambarita, jurnalis freelancer di Papua, beberapa waktu lalu.
“Impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum menjadi penyebab utama meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Maraknya kasus kekerasan juga menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap jurnalis,” katanya. (ant/raf)

0 komentar:

Posting Komentar

Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Palembang. Diberdayakan oleh Blogger.
WordLinx - Get Paid To Click